Sumber hukum formil terdiri dari Undang-Undang,
Yurisprudensi, Kebiasaan, Persetujuan, Doktrine, dan Traktat. Menurut Kansil
Undang-undang adalah suatu peratuan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Undang-undang dapat
dibagi dalam arti materiil dan formil. Adapun yang disebut dengan yurisprudensi
adalah keputusan. Hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar
keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Sedangkan sumber hukum formil kebiasaan terdapat
pemikiran bahwa kebiasaan dapat menjadi sumber hukum apabila kebiasaan tersebut
telah menjadi suatu perbuatan yang menurut ketentuan tingkah laku yang tidak
berubah. Apabila masyarakat telah memiliki kesadaran akan adanya ketentuan
tingkah laku tersebut atau bahkan telah meyakini hal itu sebagai suatu
kewajiban, maka keadaan ini merupakan syarat pelengkap yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain dengan keadaan yang terdahulu.
Adapun sumber hukum formil yang diatur dalam pasal 1233
dan pasal 1338 KUH.perdata pada prinsipnya menegaskan bahwa persetujuan
tersebut mengikat para pihak yang mengadakan persetujuan dengan syarat telah
memenuhi empat unsur yang dinamakan unsur-unsur naturalia.disamping itu persetujuan
mengenal adanya empat prinsip yakni: contraccvrijheid, konsensualia vormorij.
Sumber hukum persetujuan memiliki perbedaan dengan undang-undang, walaupun
keduanya sama-sama menjadi sumber hukum formil.