Monday, October 27, 2014

PENGANTAR ILMU HUKUM


Pengantar ilmu hukum memang sangat dibutuhkan oleh para ahli hukum, atau bahkan para peneliti hukum baik yang sudah senior maupun pemula apabila bagi para pemula belajar ilmu hukum. pengantar ilmu hukm meliputi bidang ilmu hukum yang menjelaskan poko-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan bagian-bagian hukum yang paling fondamental dan keterkaitannya dengan bidang-bidang ilmu pengetahuan lain yang relevan. jadi dalam kaitan Pengantar Ilmu Hukum membahas pengertian konsep, abstraksi dan generalisasi teori hukum. disamping itu PIH memperkenalkan hukum secara integral: dlaam satu kesatuan yang utuh. sebagai sumbagan sumbangan pemikiran yang cukup realistis dapat dipahami pendapat Dr. Soedjono Dirdjosisworo SH yang memandang PIH sebagai "encyclopedia hukum".

Dalam pemikiran yang lebih mendalam dan lebih luas, PIH merupakan fondamen bagi upaya mempelajari hukum dalam berbagai bidang. akan tetapi Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH dengan menilik beberapa sumber menegaskan bahwa PIH memiliki ruang lingkup yang sangat luas meliputi lembaga-lembaga hukum dalam tinjauan historis dan filosofis. PIH terlebih dahulu merumuskan/menyusun disiplin hukum yang pada hakikatnya melibatkan para pemikir hukum secara interdisipliner. para pemikir tersebut antara lain: Prof.MR. Dr.L.J van Apeldoorn Capitant; Prof. Mr. Dr. C. van vollen hoven;philip s james, MA; Prof. Mr. E.M Meyers; Leon Duguet; dan Immanuel Kant.
Keberadaan Hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak berdiri sendiri, maksudnya hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan kehidupan masyarakat. dalam kenyataan perkembangan kehidupam masyarakat diikuti dengan perkembangan hukum yang berlaku didalam masyarakat. demikian pula sebaliknya. pada dasarnya keduanya saling mempengaruhi dan saling menyempurnakan. keterkaitan hukum dengan masyarakat berhubungan erat dengan adanya bebrapa kebutuhan dasar manusia didalam kehidupan sehari-hari, seperti kebutuhan fisiologis, ketertiban dan keamanan, kerjasama,kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensinya/dan kebaradaan diri dan jiwa yang merdeka. Menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH" dalam suatu masyarakat bangsa, maka kemananan dan ketertiban kekuasaan publik itupun harus mendapat pengaturan dan jaminan. dan sebagai hukum atau aturan-aturan sebagai kaidah hidup dalam pergaulan masyarakat itu sebenarnya mencerminkan cita-cita sistem nilai yang berlaku umum dalam masyarakat itu. jika ada pelanggaran oleh anggota masyarakat maka kepentingan yang dirugikan harus diganti atau diperbaiki. peratiran harus dipertahankan dan sipelanggar harus dikenakan sanksi hukuman, yang dapat dipaksakan kepadanya oleh alat kekuasaan publik.demikian pila halnya Soedjono, D "tujuan hukum adalahuntuk melindungi kepentingan itu". jadi hukum melindungi kepentingan individu di dalam masyarakat dan atau bahkan melindungi masyarakat secara keseluruhan.
Dewasa ini keberadaan hukum sangat dirasakan urgennya di dalam masyarakat, sebab hukum tidak hanya berperan untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban juga untuk menjamin adanya kepastian hukum. bahkan hukum lebih di arahkan sebagai sarana kemajuan dan kesejahteraan masyarakat "tool of social engineering" oleh sebab itu diperlukan hukum yang dibentuk atas keinginan dan kesadaran tiap-tiap individu didalam masyarakat, dengan maksud agar tujuan hukum dapat terwujud sebagaimana dicita-citakan yakni hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama, tujuan hukum telah dirumuskan oleh beberapa ahli hukum yakni, Prof. Subekti, SH; Prof Mr. Dr. L.J van Apeldoorn; teori Etis; Geny, Bentham, Prof. Mr. J. van Kant.
Menurut para ahli dan teori tersebut diatas tujuan hukum dalam garis besar sebagai berikut: hukum ini mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokonya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya demikian Prof. Subekti SH. adapun van Apeldoorn menegskan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. hukum menghendaki perdamaian. Teori etis menyebutkan bahwa hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan tori etis karena menurut teori itu isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil, konsep ini sejalan dengan Geny bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan. sedangkan yang mengajarkan bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang-orang adalah ajaran Betham. tujuan hukum untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu demikian menurt van Khan. sedangkan pemikiran Soedjono Dirdjosiswor tentang tujuan hukum nampak lebih kompleks dan menuju keseimbangan /keserasian. demikian pila van apeldoorn meninjau tujuan hukum dengan lebih berorientasi bagi kehidupan sosial.
pada dasarnya keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat sangat urgen oleh sebab itu masyrakat harus memiliki kesadaran hukum. kesadaran hukum masyarakat memiliki tingkatan yang hanya dapat dilihat dari indikatornya yang terdiri dari pengetahuan hukum, pemahaman kaedah-kaedah hukum, sikap terhadap norma-norma hukum dan prilaku hukum.urutan indikator tersebut menunjukkan tinggi rendahnya, akan tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak memalui tingkatan-tingkatan tersebut, maksudnya masyarakat dapat langsung memiliki tingkat kesadaran hukum yang penting tinggi (perilaku hukum) tanpa melalui tingkat kesadaran hukum dibawahnya (sikap terhadap norma-norma hukum).
Apabila masyarakat ingin damai, tentram, adil, sejahtera maka syarat utama adalah mematuhi kaidah-kaidah hukum disamping sikap-sikap lain yang mendukung. akan tetapi pematuhan terhadap hukum tadi tidak akan dapat terjadi dengan sendirinya tanpa ada motivasi. pada dasarnya motivasi tersebut terdiri dari:
  1. motivasi/dorongan yang bersifat psikologis/kejiwaan
  2. motivasi/dorongan untuk memelihara nilai-nilai moral yang luhur di dalam masyarakat
  3. motivasi/dorongan dalam upaya untuk memperoleh perlindungan hukum
  4. motivasi/dorongan untuk menghindar dari sanksi hukum.
motivasi tersebut dapat hanya memiliki satu saja, atau ganda ada dapat secara komotatif/gabungan.
hukum yang dipatuhi didalam masyarakat datangnya dari berbagai sumber.  sumber hukum tersebut pada garis besarnya terdiri dari sumber hukum formal. pada umumnya sumber hukum materiil hanya terdiri dari sumber hukum dalam arti sejarah, sumber hukum dalam arti sosiologis dan sumber hukum dalam arti filsafat. akan tetapi E Ultrecht memikirkan bahwa sumber-sumber hukum materiil terdiri dari sumber hukum menurut ahli sejarah, menurut ahli filsafat/filosof, menurut ahli sosiologi dan ahli antropologi budaya, menurut ahli ekonomi, menurut ahli agama dan menurut sarjana hukum. sedangkan sumber-sumber hukum materiil menurutnya yaitu perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (publik opinion) yang menjadi determinan materiil membentuk hukum menetukan isi dari hukum, sedangkan sumber-sumber hukum formil yang menjadi determinan formil membentuk hukum (formile determinanten van de vachtsvoorning) menentukan berlakunya dari hukum

No comments:

Post a Comment