Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak
dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7
UU No. 11 Tahun 2012). Berdasarkan pengertian tersebut, pelaksanaan Diversi
oleh penegak hukum didasari oleh kewenangan penegak hukum yang disebut
discretion atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi diskresi.
Sejak diterbitkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak yang efektif berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014 pada
semua tingkatan proses peradilan pidana terbuka peluang bagi penegak hukum
untuk melakuka Diversi, termasuk oleh hakim di Pengadilan Negeri, sehingga
memberi harapan positif bagi masyarakat dan penegak hukum untuk melaksanakan
penyelesaian perkara tindak pidana anak sesuai dengan hak dan kebutuhan anak
serta konvensi internasional
Pasal 7 UU SPPA ayat (1) “pada tingkatan Penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan Negeri wajib diupayakan
Diversi. Sedangkan pada ayat (2) “Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak
pidana yang dilakukan:
1. Diancam
dengan pidana penjara dibawah 7 tahun, dan
2. Bukan
merupakan pengulangan tindak pidana (residivis)
Pasal 8 UU-SPPA ayat (1) “Proses diversi dilakukan
melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua/walinya, korban dan/atau
walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial berdasarkan pendekatan
keadilan restoratif. Pada ayat (3) “proses Diversi wajibmemperhatikan:
1. Kepentingan
korban
2. Kesejahteraan
tanggung jawab anak
3. Penghindaran
stigma negatif
4. Penghindaran
pembalasan
5. Keharmonisan
masyarakat dan
6. Kepatutan,
kesusilaan dan ketertiban umum
Musyawarah dalam rangka Diversi sebaiknya bersifat
terturtup untuk umum juga didasarkan pada ketentuan Pasal 61 ayat (2), bahwa
identitas anak, anak korban dan atau anak saksi tetap harus dirahasiakan oleh
media massa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dengan hanya menggunakan
inisial tanpa gambar.
Tujuan Diversi sesuai Pasal 6 UU-SPPA
a. Mencapai
perdamaian antara korban dan anak
b. Menyelesaikan
perkara anak diluar proses peradilan
c. Menghindarkan
anak dari perampasan kemerdekaan
d. Mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi
e. Menanamkan
rasa tanggung jawab kepada anak
Kesepakatan
Diversi diserahkan ke pengadilan Negeri jangka waktunya 3 hari. Penetapan
Pengadilan Negeri tentang Kesepakatan Diversi jangka waktunya 3 hari, penetapan
tersebut disampaikan ke Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum atau
Hakim jangka waktunya 3 hari. Kemudian Penyidik menerbitkan penetapan
penghentian penyidikan atau penuntutan
umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan, kemudian kesepakatan Diversi
dilaksankan.
No comments:
Post a Comment