Thursday, October 30, 2014

DIVERSI



Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012). Berdasarkan pengertian tersebut, pelaksanaan Diversi oleh penegak hukum didasari oleh kewenangan penegak hukum yang disebut discretion atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi diskresi.

Sejak diterbitkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang efektif berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014 pada semua tingkatan proses peradilan pidana terbuka peluang bagi penegak hukum untuk melakuka Diversi, termasuk oleh hakim di Pengadilan Negeri, sehingga memberi harapan positif bagi masyarakat dan penegak hukum untuk melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana anak sesuai dengan hak dan kebutuhan anak serta konvensi internasional
Pasal 7 UU SPPA ayat (1) “pada tingkatan Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. Sedangkan pada ayat (2) “Diversi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
1.       Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun, dan
2.       Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis)
Pasal 8 UU-SPPA ayat (1) “Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua/walinya, korban dan/atau walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Pada ayat (3) “proses Diversi wajibmemperhatikan:
1.       Kepentingan korban
2.       Kesejahteraan tanggung jawab anak
3.       Penghindaran stigma negatif
4.       Penghindaran pembalasan
5.       Keharmonisan masyarakat dan
6.       Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum
Musyawarah dalam rangka Diversi sebaiknya bersifat terturtup untuk umum juga didasarkan pada ketentuan Pasal 61 ayat (2), bahwa identitas anak, anak korban dan atau anak saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.
Tujuan Diversi sesuai Pasal 6 UU-SPPA
a.       Mencapai perdamaian antara korban dan anak
b.      Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan
c.       Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
d.      Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
e.      Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak



 


Kesepakatan Diversi diserahkan ke pengadilan Negeri jangka waktunya 3 hari. Penetapan Pengadilan Negeri tentang Kesepakatan Diversi jangka waktunya 3 hari, penetapan tersebut disampaikan ke Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim jangka waktunya 3 hari. Kemudian Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan  atau penuntutan umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan, kemudian kesepakatan Diversi dilaksankan.




No comments:

Post a Comment