Faktor lain yang menentukan isi kaidah hukum yakni
kekuasaan, maksudnya terdapat beberapa kekuasaan yang menentukan isi kaidah
hukum,khusus dalam hal ini Prof Dr. Sanusi, SH. Menilai bahwa menurut penganut
ajaran hukum alam, maka kaidah hukum adalah hasil daripada titah tuhan dan
langsung berasal dari tuhan dan unsur yang selalu menjadi buah perhatian pada
ajaran ini unsur agama dan unsur akal. Adapun alira hukum alam mengajarkan
bahwa isi kaidah-kaidah hukum itu ditentukan oleh tuhan atau akal, maka menurut
aliran sejarah (hukum) isi kaidah-kaidah itu ditentukan tumbuh, berubah
dan/ataupun lenyap oleh kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sendiri antara lain
kekuasaan ekonomis, politik, gereja, agama dan kesusilaan. Dapat pula isi kaidah-kaidah
hukum ditentukan oleh sistem perekonomian dan kekuatan-kekuatan yang menguasai
faktor-faktor alat-alat produksi demikian menurut Karl Marx. Menurut penganut
ajaran kedaulatan negara isi kaidah-kaidah hukum tersebut ditentukan dan
bersumber pada kehendak negara, sebagai kritik terhadap kedaulatan negara yakni
teori kedaulatan hukumyang diajarkan Krabbe. Menurut teori terakhir ini
dijelaskan bahwa isi kaidah-kaidah hukum yang sebaik-baiknya itu ditentukan
oleh kuantitas terbanyak dari orang-orang yang lebih menyukai kaidah-kaidah
tersebut. Didalam hukum terdapat dua hal terpenting yang paling mendasar yakni:
1.
Berasal dari manakah hukum itu
sehingga harus ditaati dan tunduk kepadanya?
2.
Bagaimana daya pengikutnya hukum
di dalam penerapannya?
Permasalahan pertama rat kaitannya dengan ketaatan
terhadap hukum sehingga muncul beberapa mazhab. Sedangkan permasalahan kedua
erat kaitannya dengan pengelolaan hukum lebih lanjut, termasuk didalamnya
masalah pembentukan undang-undang serta penerapan hukum. Dalam masalah kedua
terdapat beberap aliran. Beberapa mazhab sebagaiman dibahas didalam
permasalahan pertama yakni: teori teokrasi, mazhab hukum alam, mazhab sejarah,
teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara,
teori kedaulatan hukum dan atas keseimbangannya. Adapun aliran sebagaimana
permasalahan kedua yakni aliran legisme, aliran Freie Rechtsbewegung, aliran
Begriffsjurisprudent dan Rechtsvinding, aliran Interessenjursprundez atau
Freirectsschule aliran soziologicsche Rechts Schule.
Bagi mazhab teokrasi manusia wajib taat, patuh dan
tunduk kepada hukum, sebab hukum berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Peraturan-peraturan yang datang dari tuhan, kemudian ditulis di dalam kitab
suci. Teori teokrasi memikirkan tentang hukum dalam kaitannya dengan agama dan
kepercayaan, disamping itu agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
menjadi asas fondamental bagi pengakuan kekuasaan hukum. Menurut teori teokrasi
terdapat beberapa hukum agama yang sangat berpengaruh yakni hukum Yahudi, hukum
kristen dan hukum islam. Prinsip utama dalam teori tokrasi adalah agama memilik
pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum.
Aristoteles, Thomas van Aquino dan Hugo de Groot adalah
para tokoh mazhab hukum alam dari beberapa tokoh. Kansil telah merinci
teori/ajaran mazhab hukum alam dari beberapa tokoh. “hukum yan oleh orang-orang
berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat”. Demikian menurut
Aristoteles. Akan tetapi menurut Thomas van Aquino bahwa swgala kejadian di
alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “undang-undang abadi” (lex
eterna) yang menjadi dasar kekuasaan yang mutlak tidak mengenal kekecualian,
sebab ia universal. Didalam buku “De jure Belli at Pacis” hukum alam ialah pikiran atau akal manusia
demikian menurut Hugo de Groot. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum alam adalah
pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak
benar.
Hukum alam ini ditolak oleh mazhab sejarah dan mzahab
ini yang mengemukakan dalil asasi pemandangan hukumnya yang berdasarkan pada
pengamatan atas realitas yang empiris yakni bahwa semua hukum ditentukan secara
historis, jadi berubah-ubah menurut tempat dan waktu. Menurut von Saviqny hukum
suatu bangsa kemungkinan dapat lenyap apabila suatu bangsa kehilangan kepribadian.
Anggapan ini berdasarkan kepada suatu prinsip bahwa hukum tidak dibentuk oleh
orang dan atau lembaga legislatif akan tetapi hukum hidup dan bertambah sendiri
ditengah-tengah masyarakat. Jadi hukum dipandag sebagai kristalisasi dari
kehendak rakyat secara bersama-sama hukum berkaitan erat dengan kepribadian
suatu bangsa.
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa negara
memperoleh kekuasaan dari rakyat, kekuasaan tersebut bukan dari tuhan apalagi
raja. Teori kedaulatan rakyat tidak sejalan dengan teori kedaulatan tuhan.
Teori ini diajarkan oleh JJ Rousseu, Montesquieu dan John Locke. Menurut teori
ini hukum adalah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada
suatu organisasi (negara) yang telah lebih dahulu mereka bentuk dan diberi
tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Teori ini muncul pada
zaman Renaissance yang mendasarkan hukum kepada “akal” atau “rasio”. Dalam
kaitan ini JJ Rousseu memperkenalkan teorinya yang terkenal yakni Perjanjian
Masyarakat (Contract Social)
No comments:
Post a Comment