Tuesday, October 28, 2014

KAIDAH HUKUM DAN TEORI-TEORI HUKUM



Faktor lain yang menentukan isi kaidah hukum yakni kekuasaan, maksudnya terdapat beberapa kekuasaan yang menentukan isi kaidah hukum,khusus dalam hal ini Prof Dr. Sanusi, SH. Menilai bahwa menurut penganut ajaran hukum alam, maka kaidah hukum adalah hasil daripada titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan dan unsur yang selalu menjadi buah perhatian pada ajaran ini unsur agama dan unsur akal. Adapun alira hukum alam mengajarkan bahwa isi kaidah-kaidah hukum itu ditentukan oleh tuhan atau akal, maka menurut aliran sejarah (hukum) isi kaidah-kaidah itu ditentukan tumbuh, berubah dan/ataupun lenyap oleh kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sendiri antara lain kekuasaan ekonomis, politik, gereja, agama dan kesusilaan. Dapat pula isi kaidah-kaidah hukum ditentukan oleh sistem perekonomian dan kekuatan-kekuatan yang menguasai faktor-faktor alat-alat produksi demikian menurut Karl Marx. Menurut penganut ajaran kedaulatan negara isi kaidah-kaidah hukum tersebut ditentukan dan bersumber pada kehendak negara, sebagai kritik terhadap kedaulatan negara yakni teori kedaulatan hukumyang diajarkan Krabbe. Menurut teori terakhir ini dijelaskan bahwa isi kaidah-kaidah hukum yang sebaik-baiknya itu ditentukan oleh kuantitas terbanyak dari orang-orang yang lebih menyukai kaidah-kaidah tersebut. Didalam hukum terdapat dua hal terpenting yang paling mendasar yakni:
1.       Berasal dari manakah hukum itu sehingga harus ditaati dan tunduk kepadanya?
2.       Bagaimana daya pengikutnya hukum di dalam penerapannya?
Permasalahan pertama rat kaitannya dengan ketaatan terhadap hukum sehingga muncul beberapa mazhab. Sedangkan permasalahan kedua erat kaitannya dengan pengelolaan hukum lebih lanjut, termasuk didalamnya masalah pembentukan undang-undang serta penerapan hukum. Dalam masalah kedua terdapat beberap aliran. Beberapa mazhab sebagaiman dibahas didalam permasalahan pertama yakni: teori teokrasi, mazhab hukum alam, mazhab sejarah, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum dan atas keseimbangannya. Adapun aliran sebagaimana permasalahan kedua yakni aliran legisme, aliran Freie Rechtsbewegung, aliran Begriffsjurisprudent dan Rechtsvinding, aliran Interessenjursprundez atau Freirectsschule aliran soziologicsche Rechts Schule.
Bagi mazhab teokrasi manusia wajib taat, patuh dan tunduk kepada hukum, sebab hukum berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Peraturan-peraturan yang datang dari tuhan, kemudian ditulis di dalam kitab suci. Teori teokrasi memikirkan tentang hukum dalam kaitannya dengan agama dan kepercayaan, disamping itu agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menjadi asas fondamental bagi pengakuan kekuasaan hukum. Menurut teori teokrasi terdapat beberapa hukum agama yang sangat berpengaruh yakni hukum Yahudi, hukum kristen dan hukum islam. Prinsip utama dalam teori tokrasi adalah agama memilik pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum.
Aristoteles, Thomas van Aquino dan Hugo de Groot adalah para tokoh mazhab hukum alam dari beberapa tokoh. Kansil telah merinci teori/ajaran mazhab hukum alam dari beberapa tokoh. “hukum yan oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat”. Demikian menurut Aristoteles. Akan tetapi menurut Thomas van Aquino bahwa swgala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “undang-undang abadi” (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan yang mutlak tidak mengenal kekecualian, sebab ia universal. Didalam buku “De jure Belli at Pacis”  hukum alam ialah pikiran atau akal manusia demikian menurut Hugo de Groot. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum alam adalah pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak benar.
Hukum alam ini ditolak oleh mazhab sejarah dan mzahab ini yang mengemukakan dalil asasi pemandangan hukumnya yang berdasarkan pada pengamatan atas realitas yang empiris yakni bahwa semua hukum ditentukan secara historis, jadi berubah-ubah menurut tempat dan waktu. Menurut von Saviqny hukum suatu bangsa kemungkinan dapat lenyap apabila suatu bangsa kehilangan kepribadian. Anggapan ini berdasarkan kepada suatu prinsip bahwa hukum tidak dibentuk oleh orang dan atau lembaga legislatif akan tetapi hukum hidup dan bertambah sendiri ditengah-tengah masyarakat. Jadi hukum dipandag sebagai kristalisasi dari kehendak rakyat secara bersama-sama hukum berkaitan erat dengan kepribadian suatu bangsa.
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa negara memperoleh kekuasaan dari rakyat, kekuasaan tersebut bukan dari tuhan apalagi raja. Teori kedaulatan rakyat tidak sejalan dengan teori kedaulatan tuhan. Teori ini diajarkan oleh JJ Rousseu, Montesquieu dan John Locke. Menurut teori ini hukum adalah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi (negara) yang telah lebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Teori ini muncul pada zaman Renaissance yang mendasarkan hukum kepada “akal” atau “rasio”. Dalam kaitan ini JJ Rousseu memperkenalkan teorinya yang terkenal yakni Perjanjian Masyarakat (Contract Social)

No comments:

Post a Comment