A.
Hubungan Tindakan Hukum Administrasi Negara dan Masyarakat
Menurut Belifante, hubungan hukum administrasi negara dan masyarakat
adalah suatu hubungan hukum antara penguasa (dalam hal ini pemerintah atau
suatu badan atau pejabat administrasi negara) dengan warga masyarakat yang
dilahirkan oleh tindakan hukum administrasi negara yang tidak tersedia dalam
suasana hukum perdata. Dengan demikian tiap tindakan hukum administrasi negara
sebagai instrumen pelaksanaan urusan pemerintahan itu selalu menimbulkan suatu
hubungan hukum administrasi antara pemerintah dengan warga masyarakat yang
terkena tindakan atau keputusan administrasi negara yang bersangkutan.
Hubungan hukum administrasi negara dengan warga masyarakat memang tidak
mudah atau dengan begitu saja dilahirkan oleh suatu ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan. Hal ini disebabkan hukum administrasi negara hanya mengenai
pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dilakukan oleh badan atau pejabat
administrasi negara. Dalam banyak hal pembuat undang-undang menyerahkan pembuatan
peraturan-peraturan pelaksanaan selanjutnya kepada para pembuat peraturan yang
lebih rendah atau yang lebih dekat dengan kenyataan di masyarakat. Oleh karena
itu, akhirnya diserahkan kepada badan atau pejabat administrasi yang
bersangkutan yang harus menentukan dalam menghadapi keadaan konkrit yang ada
dalam masyarakat.
Ada tiga hal yang menyebabkan ciri hukum administrasi negara dalam
keadaan demikian, yaitu:
1.
Luasnya
hukum administrasi sehingga tidak mungkin pembuat undang-undang mengatur
seluruhnya dalam undang-undang formal.
2.
Norma
hukum administrasi negara harus selalu disesuaikan dengan perubahan-perubahan
keadaan yang demikian cepat, sehingga tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat
undang-undang dengan mengaturnya dalam suatu undang-undang formal.
3.
Setiap
kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan
penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak
sewajarnya harus diminta pembuat undang-undang yang harus mengaturnya. Akan
lebih cepat diatur dengan peraturan-peraturan yang lebih rendah tingkatannya,
seperti: Keppres, Kepmen, dan lain sebagainya
B.
Pengertian Tindakan atau Perbuatan Administrasi Negara
Tindakan atau perbuatan hukum administrasi negara adalah suatu tindakan
yang oleh hukum menimbulkan suatu akibat hukum.
Tindakan administarsi negara hanya dapat dilakukan menurut cara-cara
yang ditentukan. Suatu tindakan hukum administrasi negara itu dapat mengikat
warga masyarakat sekalipun yang bersangkutan itu tidak menginginkannya.
Adapun yang merupakan tindakan administrasi negara adalah sebagai
berikut:
1.
Tindakan
materil
Van Vollenhoven,
mengatakan bahwa suatu pekerjaan pemerintahan untuk sebagian besar ditujukan
kepada usaha kebutuhannya yang bergerak diluar hukum, seperti halnya membuat
jembatan, jalan-jalan, pemasangan rambu-rambu jalan dan lain sebagainya. Tindakan
materil dari badan administrasi tersebut disebut feitelijke handeling.
Istilah feitelijke handeling, di Indonesia
diterjemahkan keberbagai istilah seperti perbuatan yang bukan perbuatan hukum
(Utrecht). Kuntjoro Purbopranoto menerjemahkan dengan istilah tindak
pemerintahan yang berdasarkan fakta. Sedangkan menurut Djenal Hoesen adalah
tindakan yang bukan tindakan hukum.
2.
Tindakan
hukum perdata
Tindakan
pemerintah di bidang hukum perdata dapat dilakukan menurut hukum perdata.
Artinya tindakan administrasi negara dapat melakukan sesuatu seperti pada
perjanjian perdata, misalnya melakukan hubungan sewa menyewa, pemborongan
pekerjaan, pembelian alat-alat kantor. Biasanya perjanjian perdata yang
dilakukan oleh pemerintah selalu didahului oleh adanya suatu keputusan
administrasi negara untuk melakukan suatu tindakan hukum perdata.
3.
Tindakan
hukum publik ke berbagai pihak
Tindakan hukum
ini, yaitu tindakan hukum yang diatur oleh hukum istimewa, yaitu peraturan
hukum publik, bukan diatur dalam KUHPerdata. Contohnya, kontrak antara maskapai
minyak asing dengan pemerintah berdasarkan UU No. 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing
4.
Tindakan
hukum publik sepihak
Tindakan ini
dikatakan sepihak karena dilakukan atau tidak dilakukannya suatu tindakan hukum
administrasi negara akhirnya selalu tergantung pada kehendak sepihak dari badan
atau pejabat administrasi yang memiliki kewenangan pemerintahan untuk berbuat
demikian. Misalnya, pengangkatan pegawai melaui Surat Keputusan yang hanya
dapat diterbitkan oleh pejabatan administrasi negara yang berwenang untuk itu.
No comments:
Post a Comment