A. Pengertian
Menurut F. A. M. Stroink hukum administrasi berisi peraturan-peraturan
yang menyangkut administrasi. Administrasi yang dimaksud disini adalah bestuur (pemerintah).
Van Wijk Konijnenbelt mengatakan hukum administrasi merupakan instrumen
yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat, pada sisi
lain pula, hukum administrasi merupakan hukum yang memungkinkan anggota
masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Sedangkan De Gerando merumuskan objek hukum administrasi negara sebagai
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan
rakyat.
Di pihak lain, hukum administrasi negara diartikan sebagai hukum yang mengatur
segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi negara. Administrasi negara
di sini mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara
dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, baik tugas yang berkaitan dengan pelayanan
masyarakat (public service), pelaksanaan
pembangunan, kegiatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan, termasuk tugas
yang dijalankan oleh administrasi negara untuk melaksanakan berbagai tugas yang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
B. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Pembahasan mengenai hukum administrasi negara meliputi berbagai kegiatan
administrasi negara atau kegiatan pemerintah dalam menata kehidupan masyarakat
dan pemerintahan dari suatu negara. Dapat dikatakan bahwa hukum administrasi
negara meliputi berbagai kehidupan manusia, mulai dari lahir sampai pada akhir
kehidupannya. Sebagai contoh adalah peranan yang dilakukan oleh pelaksana
administrasi negara (seperti Kantor Catatan Sipil) dalam proses pengurusan akta
kelahiran, akta perkawinan, sampai akta kematian.
Perkembangan hukum administrasi negara sangat cepat dibanding dengan
perkembangan bidang-bidang hukum lainnya. Menurut M. Hadjon, perkembangan yang
cepat dari hukum administrasi negara bergantung dari dua hal, yaitu:
1.
Dorongan
dari sudut politik dan pemerintahan
Hukum administrasi tergantung dari apa yang
dibayangkan oleh pihak politik sebagai tugas pemerintah. Tentu saja politik itu
tidak mengambil keputusan secara otonom (mandiri) dalam tugas-tugas pemerintah,
namun bagaimanapun juga ada pengaruh ekstern. Segala macam keperluan dalam
negeri seperti kebutuhan akan suatu kebijaksanaan pertanian, kebijaksanaan
kependudukan, kebijaksanaan mengenai lingkungan hidup, dan sebagainya dapat
memaksa pihak pemerintah untuk menangani tugas-tugas tertentu itu. Sebagai
kesimpulan dapat dikatakan bahwa setiap negara mempunyai kebutuhan-kebutuhan
dan keinginan-keinginannya sendiri. Perubahan-perubahan dalam tugas-tugas
pemerintah tercermin dalam hukum administrasi terutama dalam perubahan-perubahan
pada bagian-bagian khusus dari hukum administrasi.
2.
Perkembangan
dalam bidang hukum administrasi otonom
Dengan tumbuhnya bagian-bagian khusus dari hukum
administrasi, maka kebutuhan juga meningkat untuk mata-mata pelajaran umum.
Pertumbuhan dan penyempurnaan hukum administrasi adalah suatu proses otonom
yang dapat dicapai dengan bantuan ilmu pengetahuan, peradilan dan
perundang-undangan umum.
No comments:
Post a Comment