Tuesday, December 9, 2014

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA





 A.   Pengertian
Menurut F. A. M. Stroink hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut administrasi. Administrasi yang dimaksud disini adalah bestuur (pemerintah).
Van Wijk Konijnenbelt mengatakan hukum administrasi merupakan instrumen yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat, pada sisi lain pula, hukum administrasi merupakan hukum yang memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Sedangkan De Gerando merumuskan objek hukum administrasi negara sebagai peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat.
Di pihak lain, hukum administrasi negara diartikan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi negara. Administrasi negara di sini mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, baik tugas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (public service), pelaksanaan pembangunan, kegiatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan, termasuk tugas yang dijalankan oleh administrasi negara untuk melaksanakan berbagai tugas yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
B.  Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Pembahasan mengenai hukum administrasi negara meliputi berbagai kegiatan administrasi negara atau kegiatan pemerintah dalam menata kehidupan masyarakat dan pemerintahan dari suatu negara. Dapat dikatakan bahwa hukum administrasi negara meliputi berbagai kehidupan manusia, mulai dari lahir sampai pada akhir kehidupannya. Sebagai contoh adalah peranan yang dilakukan oleh pelaksana administrasi negara (seperti Kantor Catatan Sipil) dalam proses pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan, sampai akta kematian.
Perkembangan hukum administrasi negara sangat cepat dibanding dengan perkembangan bidang-bidang hukum lainnya. Menurut M. Hadjon, perkembangan yang cepat dari hukum administrasi negara bergantung dari dua hal, yaitu:
1.   Dorongan dari sudut politik dan pemerintahan
Hukum administrasi tergantung dari apa yang dibayangkan oleh pihak politik sebagai tugas pemerintah. Tentu saja politik itu tidak mengambil keputusan secara otonom (mandiri) dalam tugas-tugas pemerintah, namun bagaimanapun juga ada pengaruh ekstern. Segala macam keperluan dalam negeri seperti kebutuhan akan suatu kebijaksanaan pertanian, kebijaksanaan kependudukan, kebijaksanaan mengenai lingkungan hidup, dan sebagainya dapat memaksa pihak pemerintah untuk menangani tugas-tugas tertentu itu. Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa setiap negara mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginannya sendiri. Perubahan-perubahan dalam tugas-tugas pemerintah tercermin dalam hukum administrasi terutama dalam perubahan-perubahan pada bagian-bagian khusus dari hukum administrasi.
2.   Perkembangan dalam bidang hukum administrasi otonom
Dengan tumbuhnya bagian-bagian khusus dari hukum administrasi, maka kebutuhan juga meningkat untuk mata-mata pelajaran umum. Pertumbuhan dan penyempurnaan hukum administrasi adalah suatu proses otonom yang dapat dicapai dengan bantuan ilmu pengetahuan, peradilan dan perundang-undangan umum.

No comments:

Post a Comment