Tuesday, October 28, 2014

SUMBER HUKUM FORMIL



Sumber hukum formil terdiri dari Undang-Undang, Yurisprudensi, Kebiasaan, Persetujuan, Doktrine, dan Traktat. Menurut Kansil Undang-undang adalah suatu peratuan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Undang-undang dapat dibagi dalam arti materiil dan formil. Adapun yang disebut dengan yurisprudensi adalah keputusan. Hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Sedangkan sumber hukum formil kebiasaan terdapat pemikiran bahwa kebiasaan dapat menjadi sumber hukum apabila kebiasaan tersebut telah menjadi suatu perbuatan yang menurut ketentuan tingkah laku yang tidak berubah. Apabila masyarakat telah memiliki kesadaran akan adanya ketentuan tingkah laku tersebut atau bahkan telah meyakini hal itu sebagai suatu kewajiban, maka keadaan ini merupakan syarat pelengkap yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan keadaan yang terdahulu.
Adapun sumber hukum formil yang diatur dalam pasal 1233 dan pasal 1338 KUH.perdata pada prinsipnya menegaskan bahwa persetujuan tersebut mengikat para pihak yang mengadakan persetujuan dengan syarat telah memenuhi empat unsur yang dinamakan unsur-unsur naturalia.disamping itu persetujuan mengenal adanya empat prinsip yakni: contraccvrijheid, konsensualia vormorij. Sumber hukum persetujuan memiliki perbedaan dengan undang-undang, walaupun keduanya sama-sama menjadi sumber hukum formil.
Sumber hukum formil yang lain adalah doktrin dan traktat, keberadaan doktrin sebagai sumber hukum formil dialami baik ditingkat nasional maupun internasional. Pada tingkat internasional dapat dilihat dalam pasal 31 piagam Mahkamah Internasional (statute of the Internasional Court of Justice) yang pada garis besarnya Mahkamah Internasional mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman antara lain:
1.       Perjanjian-perjanjian Internasional (internasional Conventions)
2.       Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International Customs)
3.       Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (the general priciples of low recognised by civillised nations)
4.       Keputusan Hakim (judicial decisions) dan pendapat-pendapat Sarjana Hukum.
Demikian pula traktat antara dua negara atau lebih biasanya memuat peraturan-peraturan hukum, maka dengan demikian menurut van Apeldoorn, sebuah traktat baru mengikat setelah diratifikasi/dikhususkan, sedangkan proses ratifikasi tersebut melalui prosedur dan persyaratan yang tidak terlalu sederhana. Traktat dibentuk melalui empat fase:
Pertama      : dibuat konsep perjanjian
Kedua        : konsep dimintakan persetujuan
Ketiga        : setelah adanya persetujuan kemudian disahkan oleh pemerintah
Keempat    : tukar menukar piagam perjanjian

Semoga bermanfaat

1 comment:

  1. Casinogamesnfl - DRMCD
    Casinogamesnfl 용인 출장샵 is the latest online video poker website to become the 춘천 출장안마 #1 충주 출장안마 poker site in the world. It offers 충청남도 출장샵 multiple 김제 출장안마 poker games to play for real money

    ReplyDelete