Sumber hukum formil terdiri dari Undang-Undang,
Yurisprudensi, Kebiasaan, Persetujuan, Doktrine, dan Traktat. Menurut Kansil
Undang-undang adalah suatu peratuan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Undang-undang dapat
dibagi dalam arti materiil dan formil. Adapun yang disebut dengan yurisprudensi
adalah keputusan. Hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar
keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Sedangkan sumber hukum formil kebiasaan terdapat
pemikiran bahwa kebiasaan dapat menjadi sumber hukum apabila kebiasaan tersebut
telah menjadi suatu perbuatan yang menurut ketentuan tingkah laku yang tidak
berubah. Apabila masyarakat telah memiliki kesadaran akan adanya ketentuan
tingkah laku tersebut atau bahkan telah meyakini hal itu sebagai suatu
kewajiban, maka keadaan ini merupakan syarat pelengkap yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain dengan keadaan yang terdahulu.
Adapun sumber hukum formil yang diatur dalam pasal 1233
dan pasal 1338 KUH.perdata pada prinsipnya menegaskan bahwa persetujuan
tersebut mengikat para pihak yang mengadakan persetujuan dengan syarat telah
memenuhi empat unsur yang dinamakan unsur-unsur naturalia.disamping itu persetujuan
mengenal adanya empat prinsip yakni: contraccvrijheid, konsensualia vormorij.
Sumber hukum persetujuan memiliki perbedaan dengan undang-undang, walaupun
keduanya sama-sama menjadi sumber hukum formil.
Sumber hukum formil yang lain adalah doktrin dan
traktat, keberadaan doktrin sebagai sumber hukum formil dialami baik ditingkat
nasional maupun internasional. Pada tingkat internasional dapat dilihat dalam
pasal 31 piagam Mahkamah Internasional (statute of the Internasional Court of
Justice) yang pada garis besarnya Mahkamah Internasional mengakui bahwa dalam
menimbang dan memutus perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman antara
lain:
1.
Perjanjian-perjanjian
Internasional (internasional Conventions)
2.
Kebiasaan-kebiasaan Internasional
(International Customs)
3.
Asas-asas hukum yang diakui oleh
bangsa-bangsa yang beradab (the general priciples of low recognised by
civillised nations)
4.
Keputusan Hakim (judicial
decisions) dan pendapat-pendapat Sarjana Hukum.
Demikian pula traktat antara dua negara atau lebih
biasanya memuat peraturan-peraturan hukum, maka dengan demikian menurut van
Apeldoorn, sebuah traktat baru mengikat setelah diratifikasi/dikhususkan,
sedangkan proses ratifikasi tersebut melalui prosedur dan persyaratan yang
tidak terlalu sederhana. Traktat dibentuk melalui empat fase:
Pertama :
dibuat konsep perjanjian
Kedua :
konsep dimintakan persetujuan
Ketiga :
setelah adanya persetujuan kemudian disahkan oleh pemerintah
Keempat :
tukar menukar piagam perjanjian
Semoga bermanfaat
Casinogamesnfl - DRMCD
ReplyDeleteCasinogamesnfl 용인 출장샵 is the latest online video poker website to become the 춘천 출장안마 #1 충주 출장안마 poker site in the world. It offers 충청남도 출장샵 multiple 김제 출장안마 poker games to play for real money