Tuesday, December 9, 2014

PEMERINTAHAN



A.  Arti dan Fungsi Pemerintahan


Secara umum pemerintahan dapat dikategorikan sebagai pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua yang termasuk dalam kekuasaan negara, seperti kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah hanya badan pelaksana pemerintahan, yakni eksekutif.
Pendapat lain mengemukakan bahwa pemerintahan itu dapat dipahami melalui dua pengertian, yakni: Pertama, dalam arti fungsi pemerintahan (kegiatan memerintah). Kedua, dalam arti organisasi pemerintahan kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan).

Setelah kita mengetahui apa yang dimaksud dengan pemerintahan. Berikut akan dibahas tentang fungsi pemerintahan. Fungsi pemerintahan adalah segala macam kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagai kegiatan perundang-undangan dan peradilan.
Berkaitan dengan penjelasan mengenai fungsi pemerintahan ini, perlu dikemukakan tentang badan atau pejabat administrasi negara dan fungsi pemerintahan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 huruf b UU No. 5 tahun 1986 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menentukan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari rumusan tersebut diatas maka dapat disimpulkan:  Pertama, bahwa badan atau pejabat tata usaha negara/administrasi negara itu adalah organ dari suatu lembaga hukum publik yang menjadi induknya. Kedua adalah sebagai pejabat-pejabat tata usaha negara/administrasi negara yang memiliki wewenang-wewenang pemerintahan.
Sedangkan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut penjelasan dari pasal tersebut, mengatakan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif.
Pada kenyataannya fungsi pemerintahan berupa kegiatannya, pada saat sekarang memasuki hampir semua sendi kehidupan masyarakat, dimana badan atau pejabat administrasi negara turut campur dalam kehidupan demikian yang menyangkut kepentingan umum, maka disitu juga berjalan urusan pemerintahan.
Kemudian karena begitu besarnya urusan pemerintahan, dapat saja melalui suatu peraturan perundang-undangan menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada siapa saja diluar instansi pemerintahan, seperti dibidang kesehatan diserahkan kepada rumah-rumah sakit swasta, dibidang pendidikan diserahkan kepada sekolah-sekolah swasta, dan lain sebagainya.
B.  Organisasi Pemerintahan
Negara merupakan suatu organisasi yang sangat besar dan sangat luas susunannya yang dibentuk menurut hukum publik (hukum tata negara) dan organisasi pemerintahan termasuk di dalamnya. Negara terdiri dari berbagai lembaga hukum publik dengan nama-nama seperti badan-badan, aparat, instansi, departemen, daerah, wilayah, dan sebagainya.
Organisasi pemerintahan sebagai bagian dari organisasi negara yang dibentuk menurut hukum publik (peraturan perundang-undangan) terdiri dari badan atau pejabat administrasi negara sebagai organ-organnya, dimana lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum.
Dengan demikian, organisasi pemerintahan dapat disimpulkan adalah seluruh lembaga atau instansi yang secara struktural berada dibawah ekskutif. Organisasi pemerintahan merupakan pelaksana dari keputusan politik (peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara). Organisasi pemerintahan diposisikan sebagai penyelenggaraan negara di bidang pemerintahan.
Safri Nugraha dkk, membedakan antara organisasi negara dengan oganisasi administrasi negara (organisasi pemerintahan) sebagai berikut:
Organisasi negara atau lembaga negara menurut UUD 1945 adalah:
1.   MPR disebut sebagai penyelenggara negara di bidang konstitusi
2.   DPR disebut sebagai penyelenggara negara di bidang pembuatan undang-undang, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah
3.   DPD disebut sebagai penyelenggara negara di bidang pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pengawasan pelaksanaannya
4.   BPK disebut sebagai penyelenggara negara di bidang pemeriksaan keuangan negara
5.   MA dan MK disebut sebagai penyelenggara negara di bidang peradilan/kekuasaan kehakiman
6.   Presiden disebut sebagai penyelenggara negara di bidang pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dikatakan bahwa organisasi administrasi negara itu menyebar di seluruh instansi/lembaga negara dan menyebar dari tingkat pusat ke seluruh pelosok atau wilayah negara dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.   Untuk membagi habis tugas pemerintah
2.   Untuk membatasi tugas kewenangan dan tanggung jawab
3.   Untuk memberikan pelayanan secara spesialisasi, sehingga memudahkan masyarakat
4.   Untuk memudahkan pengawasan
5.   Menyediakan kerangka struktural untuk komunikasi diantara organisasi administrasi itu sendiri
C. Wewenang Pemerintahan
Wewenang dapat dikatakan sebagai suatu kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menimbulkan akibat hukum yang sah. Wewenang untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan adalah wewenang untuk menetapkan norma-norma disuatu bidang kehidupan dalam masyarakat serta mempertahankannya. Untuk dapat menetapkan serta mempertahankan hukum positif itu diperlukan adanya wewenang. Tanpa adanya wewenang tidak mungkin dilahirkan keputusan-keputusan yang sah.
Adanya unsur penguasa/pemerintah mengandung arti bahwa dapat dilaksanakan suatu keputusan (gezag), bahwa dapat pula dikeluarkan keputusan-keputusan sepihak yang bersifat mengikat terhadap orang lain. Pelaksanaan suatu wewenang pemerintahan itu dapat melahirkan norma-norma hukum. kemampuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum, berarti mempunyai hak untuk berbuat. Jadi wewenang pemerintahan dalam hal ini dapat juga kita anggap sebagai hak untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan.
1.   Sifat Wewenang Pemerintahan
Kalau dilihat dari sifatnya maka wewenang pemerintah adalah:
a.    Wewenang selalu terikat pada suatu masa tertentu
b.   Wewenang selalu terikat pada batas (cakupan materi dan wilayah) yang ditentukan
c.    Pelaksanaan wewenang pemerintahan terikat pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
2.   Isi Wewenang Pemerintahan
Isi suatu wewenang dapat bermacam-macam. Wewenang untuk membuat peraturan, yaitu suatu wewenang untuk menetapkan hukum yang prinsipnya tidak mengenai hal-hal yang konkret dan individual. Dan ada wewenang yang berisi kemampuan untuk menetapkan hukum dalam suatu keadaan atau hal yang konkrit dan individual. Yang perlu diketahui bahwa tidak setiap wewenang dapat membawa akibat pada dikeluarkannya suatu keputusan hukum, karena kadangkala suatu wewenang itu hanya untuk memberikan suatu nasihat. Ada pula keputusan administrasi negara yang hanya mengandung wewenang untuk melakukan tindakan material.
3.   Wewenang Yang Bersifat Terikat
Wewenang yang bersifat terikat apabila peraturan dasarnya telah menentukan isi dari keputusan yang harus diambil secara terinci. Badan atau pejabat administrasi negara yang bersangkutan tidak boleh berbuat lain daripada menjalankan secara harafiah apa yang tertulis dalam rumusan peraturan dasarnya. Memang pada kenyataannya hampir tidak ada peraturan dasar yang berisi demikian. Biasanya wewenang untuk menentukan isi dari keputusan atau pengaturan atau rencana sebagai penerapan wewenang pemerintahan itu lebih lanjut tidak pernah bersifat terikat. Pembuat undang-undang biasanya menyerahkan pengaturan lebih konkrit dan individualnya kepada badan atau pejabat administrasi negara yang diberi wewenang semacam itu.
4.   Wewenang Pemerintahan Yang Bebas
Biasanya kebebasan itu disesuaikan dengan keadaan yang khusus dan nyata dari yang hendak di urus kepentinggannya. Dalam hal ini, badan atau pejabat administrasi negara harus mengadakan tindakan ke arah individualisasi dan konkritisasi, baik dalam bentuk kewenangan untuk menolak atau mengabulkan apa yang dimohonkan, maupun kewenangan untuk melekatkan syarat-syarat yang diperlukan pada penetapan tertulis yang akan dikeluarkannya.
Kebebasan disini tidak diartikan bahwa badan atau pejabat administrasi negara dapat melakukannya sebebas-bebasnya tanpa berlakunya norma hukum yang harus ditaati. Bagaimanapun bebasnya sifat wewenang pemerintahan yang dirumuskan dalam peraturan dasarnya tetap harus berlaku paling tidak hukum yang tidak tertulis, yaitu: asas-asas umum pemerintahan yang baik.
5.   Sumber Wewenang Pemerintahan
Pada umumnya, ada dua cara yang pokok untuk memperoleh wewenang pemerintahan, yaitu dengan cara:
a.    Atribusi
Pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Disini dilahirkan atau diciptakan suatu wewenang pemerintahan yang baru.
Di Indonesia, legislator yang berkompeten untuk memberikan atibusi wewenang pemerintahan itu dibedakan antara:
1)  Original legislator
a)   Ditingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk UUD dan DPR beserta Presiden membentuk undang-undang.
b)  Ditingkat daerah adalah DPRD dan PEMDA melahirkan PERDA
2)  Delegated legislator, seperti Presiden yang berdasar pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah, Keputusan/Peraturan Presiden.
b.   Delegasi
Delegasi adalah pelimpahan wewenang yang telah ada yang diperoleh dari wewenang atribusi. Jadi delegasi selalu didahului oleh adanya wewenang atribusi. Apabila tidak ada wewenang atribusi maka pendelegasian itu tidak sah. Dengan demikian keputusan yang dikeluarkannya juga tidak sah
6.   Pelaksanaan Wewenang
Dalam pelaksanaan wewenang pemerintah, pejabat administrasi negara dapat mengambil suatu keputusan yang dasarnya harus atas permintaan tertulis, baik dari instansi atau orang-perorangan. Dalam membuat keputusan tersebut terikat pada tiga asas hukum, yaitu:
a.    Asas yuridikitas (rechtmatigheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum secara umum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan)
b.   Asas legalitas (wetmatigheid), yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya)
c.    Asas diskresi (freies ermessen), yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri, asalkan tidak melanggar asas yuridikitas dan asas legalitas. Jadi penggunaannya tidak terlepas sendiri dari asas-asas yang lainnya. Sehingga pejabat administrasi negara tidak dapat menolak untuk mengambil keputusan, bila ada seorang warga masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat administrasi negara.

No comments:

Post a Comment