A. Arti dan Fungsi Pemerintahan
Secara umum pemerintahan dapat dikategorikan sebagai pemerintahan dalam
arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas
adalah semua yang termasuk dalam kekuasaan negara, seperti kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Sedangkan
pemerintahan dalam arti sempit adalah hanya badan pelaksana pemerintahan, yakni
eksekutif.
Pendapat lain mengemukakan bahwa pemerintahan itu dapat dipahami melalui
dua pengertian, yakni: Pertama, dalam
arti fungsi pemerintahan (kegiatan memerintah). Kedua, dalam arti organisasi pemerintahan kumpulan dari
kesatuan-kesatuan pemerintahan).
Setelah kita mengetahui apa yang dimaksud dengan pemerintahan. Berikut
akan dibahas tentang fungsi pemerintahan. Fungsi pemerintahan adalah segala
macam kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagai kegiatan
perundang-undangan dan peradilan.
Berkaitan dengan penjelasan mengenai fungsi pemerintahan ini, perlu
dikemukakan tentang badan atau pejabat administrasi negara dan fungsi
pemerintahan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 huruf b UU No. 5 tahun 1986
yang kemudian direvisi menjadi UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara yang menentukan bahwa Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari rumusan tersebut diatas maka dapat disimpulkan: Pertama,
bahwa badan atau pejabat tata usaha negara/administrasi negara itu adalah
organ dari suatu lembaga hukum publik yang menjadi induknya. Kedua adalah sebagai pejabat-pejabat
tata usaha negara/administrasi negara yang memiliki wewenang-wewenang
pemerintahan.
Sedangkan yang dimaksud dengan urusan
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut
penjelasan dari pasal tersebut, mengatakan adalah kegiatan yang bersifat
eksekutif.
Pada kenyataannya fungsi pemerintahan berupa kegiatannya, pada saat
sekarang memasuki hampir semua sendi kehidupan masyarakat, dimana badan atau
pejabat administrasi negara turut campur dalam kehidupan demikian yang
menyangkut kepentingan umum, maka disitu juga berjalan urusan pemerintahan.
Kemudian karena begitu besarnya urusan pemerintahan, dapat saja melalui
suatu peraturan perundang-undangan menugaskan sebagian urusan pemerintahan
kepada siapa saja diluar instansi pemerintahan, seperti dibidang kesehatan diserahkan
kepada rumah-rumah sakit swasta, dibidang pendidikan diserahkan kepada
sekolah-sekolah swasta, dan lain sebagainya.
B. Organisasi Pemerintahan
Negara merupakan suatu organisasi yang sangat besar dan sangat luas
susunannya yang dibentuk menurut hukum publik (hukum tata negara) dan
organisasi pemerintahan termasuk di dalamnya. Negara terdiri dari berbagai
lembaga hukum publik dengan nama-nama seperti badan-badan, aparat, instansi,
departemen, daerah, wilayah, dan sebagainya.
Organisasi pemerintahan sebagai bagian dari organisasi negara yang
dibentuk menurut hukum publik (peraturan perundang-undangan) terdiri dari badan
atau pejabat administrasi negara sebagai organ-organnya, dimana lembaga-lembaga
hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan
hukum.
Dengan demikian, organisasi pemerintahan dapat disimpulkan adalah
seluruh lembaga atau instansi yang secara struktural berada dibawah ekskutif.
Organisasi pemerintahan merupakan pelaksana dari keputusan politik (peraturan
perundang-undangan dan kebijakan negara). Organisasi pemerintahan diposisikan
sebagai penyelenggaraan negara di bidang pemerintahan.
Safri Nugraha dkk, membedakan antara organisasi negara dengan oganisasi
administrasi negara (organisasi pemerintahan) sebagai berikut:
Organisasi negara atau
lembaga negara menurut UUD 1945 adalah:
1.
MPR
disebut sebagai penyelenggara negara di bidang konstitusi
2.
DPR
disebut sebagai penyelenggara negara di bidang pembuatan undang-undang,
anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah
3.
DPD
disebut sebagai penyelenggara negara di bidang pembuatan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah dan pengawasan pelaksanaannya
4.
BPK
disebut sebagai penyelenggara negara di bidang pemeriksaan keuangan negara
5.
MA
dan MK disebut sebagai penyelenggara negara di bidang peradilan/kekuasaan
kehakiman
6.
Presiden
disebut sebagai penyelenggara negara di bidang pemerintahan dan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya dikatakan bahwa organisasi administrasi negara itu menyebar di
seluruh instansi/lembaga negara dan menyebar dari tingkat pusat ke seluruh
pelosok atau wilayah negara dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Untuk
membagi habis tugas pemerintah
2.
Untuk
membatasi tugas kewenangan dan tanggung jawab
3.
Untuk
memberikan pelayanan secara spesialisasi, sehingga memudahkan masyarakat
4.
Untuk
memudahkan pengawasan
5.
Menyediakan
kerangka struktural untuk komunikasi diantara organisasi administrasi itu
sendiri
C. Wewenang
Pemerintahan
Wewenang dapat dikatakan sebagai suatu kemampuan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menimbulkan akibat hukum yang
sah. Wewenang untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan adalah wewenang
untuk menetapkan norma-norma disuatu bidang kehidupan dalam masyarakat serta mempertahankannya.
Untuk dapat menetapkan serta mempertahankan hukum positif itu diperlukan adanya
wewenang. Tanpa adanya wewenang tidak mungkin dilahirkan keputusan-keputusan
yang sah.
Adanya unsur penguasa/pemerintah mengandung arti bahwa dapat dilaksanakan
suatu keputusan (gezag), bahwa dapat
pula dikeluarkan keputusan-keputusan sepihak yang bersifat mengikat terhadap
orang lain. Pelaksanaan suatu wewenang pemerintahan itu dapat melahirkan
norma-norma hukum. kemampuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum, berarti
mempunyai hak untuk berbuat. Jadi wewenang pemerintahan dalam hal ini dapat
juga kita anggap sebagai hak untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan.
1. Sifat
Wewenang Pemerintahan
Kalau dilihat dari sifatnya maka wewenang pemerintah
adalah:
a.
Wewenang
selalu terikat pada suatu masa tertentu
b.
Wewenang
selalu terikat pada batas (cakupan materi dan wilayah) yang ditentukan
c.
Pelaksanaan
wewenang pemerintahan terikat pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
2. Isi
Wewenang Pemerintahan
Isi suatu wewenang dapat bermacam-macam. Wewenang
untuk membuat peraturan, yaitu suatu wewenang untuk menetapkan hukum yang
prinsipnya tidak mengenai hal-hal yang konkret dan individual. Dan ada wewenang
yang berisi kemampuan untuk menetapkan hukum dalam suatu keadaan atau hal yang
konkrit dan individual. Yang perlu diketahui bahwa tidak setiap wewenang dapat
membawa akibat pada dikeluarkannya suatu keputusan hukum, karena kadangkala
suatu wewenang itu hanya untuk memberikan suatu nasihat. Ada pula keputusan
administrasi negara yang hanya mengandung wewenang untuk melakukan tindakan
material.
3. Wewenang
Yang Bersifat Terikat
Wewenang yang bersifat terikat apabila peraturan
dasarnya telah menentukan isi dari keputusan yang harus diambil secara terinci.
Badan atau pejabat administrasi negara yang bersangkutan tidak boleh berbuat lain
daripada menjalankan secara harafiah apa yang tertulis dalam rumusan peraturan
dasarnya. Memang pada kenyataannya hampir tidak ada peraturan dasar yang berisi
demikian. Biasanya wewenang untuk menentukan isi dari keputusan atau pengaturan
atau rencana sebagai penerapan wewenang pemerintahan itu lebih lanjut tidak
pernah bersifat terikat. Pembuat undang-undang biasanya menyerahkan pengaturan
lebih konkrit dan individualnya kepada badan atau pejabat administrasi negara
yang diberi wewenang semacam itu.
4. Wewenang
Pemerintahan Yang Bebas
Biasanya kebebasan itu disesuaikan dengan keadaan yang
khusus dan nyata dari yang hendak di urus kepentinggannya. Dalam hal ini, badan
atau pejabat administrasi negara harus mengadakan tindakan ke arah
individualisasi dan konkritisasi, baik dalam bentuk kewenangan untuk menolak
atau mengabulkan apa yang dimohonkan, maupun kewenangan untuk melekatkan
syarat-syarat yang diperlukan pada penetapan tertulis yang akan dikeluarkannya.
Kebebasan disini tidak diartikan bahwa badan atau
pejabat administrasi negara dapat melakukannya sebebas-bebasnya tanpa
berlakunya norma hukum yang harus ditaati. Bagaimanapun bebasnya sifat wewenang
pemerintahan yang dirumuskan dalam peraturan dasarnya tetap harus berlaku
paling tidak hukum yang tidak tertulis, yaitu: asas-asas umum pemerintahan yang
baik.
5. Sumber
Wewenang Pemerintahan
Pada umumnya, ada dua cara yang pokok untuk memperoleh
wewenang pemerintahan, yaitu dengan cara:
a.
Atribusi
Pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan
yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Disini dilahirkan atau
diciptakan suatu wewenang pemerintahan yang baru.
Di Indonesia, legislator yang berkompeten untuk
memberikan atibusi wewenang pemerintahan itu dibedakan antara:
1) Original legislator
a)
Ditingkat
pusat adalah MPR sebagai pembentuk UUD dan DPR beserta Presiden membentuk
undang-undang.
b) Ditingkat daerah adalah DPRD dan PEMDA melahirkan
PERDA
2) Delegated legislator, seperti Presiden yang berdasar
pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah,
Keputusan/Peraturan Presiden.
b.
Delegasi
Delegasi adalah pelimpahan wewenang yang telah ada
yang diperoleh dari wewenang atribusi. Jadi delegasi selalu didahului oleh
adanya wewenang atribusi. Apabila tidak ada wewenang atribusi maka
pendelegasian itu tidak sah. Dengan demikian keputusan yang dikeluarkannya juga
tidak sah
6. Pelaksanaan
Wewenang
Dalam pelaksanaan wewenang pemerintah, pejabat
administrasi negara dapat mengambil suatu keputusan yang dasarnya harus atas
permintaan tertulis, baik dari instansi atau orang-perorangan. Dalam membuat
keputusan tersebut terikat pada tiga asas hukum, yaitu:
a.
Asas
yuridikitas (rechtmatigheid), yaitu
bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum
secara umum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan)
b.
Asas
legalitas (wetmatigheid), yaitu
setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada
peraturan dasar yang melandasinya)
c.
Asas
diskresi (freies ermessen), yaitu
kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan
berdasarkan pendapatnya sendiri, asalkan tidak melanggar asas yuridikitas dan
asas legalitas. Jadi penggunaannya tidak terlepas sendiri dari asas-asas yang
lainnya. Sehingga pejabat administrasi negara tidak dapat menolak untuk
mengambil keputusan, bila ada seorang warga masyarakat mengajukan permohonan
kepada pejabat administrasi negara.
No comments:
Post a Comment