Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak
dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7
UU No. 11 Tahun 2012). Berdasarkan pengertian tersebut, pelaksanaan Diversi
oleh penegak hukum didasari oleh kewenangan penegak hukum yang disebut
discretion atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi diskresi.
Thursday, October 30, 2014
Tuesday, October 28, 2014
KAIDAH HUKUM DAN TEORI-TEORI HUKUM
Faktor lain yang menentukan isi kaidah hukum yakni
kekuasaan, maksudnya terdapat beberapa kekuasaan yang menentukan isi kaidah
hukum,khusus dalam hal ini Prof Dr. Sanusi, SH. Menilai bahwa menurut penganut
ajaran hukum alam, maka kaidah hukum adalah hasil daripada titah tuhan dan
langsung berasal dari tuhan dan unsur yang selalu menjadi buah perhatian pada
ajaran ini unsur agama dan unsur akal. Adapun alira hukum alam mengajarkan
bahwa isi kaidah-kaidah hukum itu ditentukan oleh tuhan atau akal, maka menurut
aliran sejarah (hukum) isi kaidah-kaidah itu ditentukan tumbuh, berubah
dan/ataupun lenyap oleh kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sendiri antara lain
kekuasaan ekonomis, politik, gereja, agama dan kesusilaan. Dapat pula isi kaidah-kaidah
hukum ditentukan oleh sistem perekonomian dan kekuatan-kekuatan yang menguasai
faktor-faktor alat-alat produksi demikian menurut Karl Marx. Menurut penganut
ajaran kedaulatan negara isi kaidah-kaidah hukum tersebut ditentukan dan
bersumber pada kehendak negara, sebagai kritik terhadap kedaulatan negara yakni
teori kedaulatan hukumyang diajarkan Krabbe. Menurut teori terakhir ini
dijelaskan bahwa isi kaidah-kaidah hukum yang sebaik-baiknya itu ditentukan
oleh kuantitas terbanyak dari orang-orang yang lebih menyukai kaidah-kaidah
tersebut. Didalam hukum terdapat dua hal terpenting yang paling mendasar yakni:
SUMBER HUKUM FORMIL
Sumber hukum formil terdiri dari Undang-Undang,
Yurisprudensi, Kebiasaan, Persetujuan, Doktrine, dan Traktat. Menurut Kansil
Undang-undang adalah suatu peratuan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Undang-undang dapat
dibagi dalam arti materiil dan formil. Adapun yang disebut dengan yurisprudensi
adalah keputusan. Hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar
keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Sedangkan sumber hukum formil kebiasaan terdapat
pemikiran bahwa kebiasaan dapat menjadi sumber hukum apabila kebiasaan tersebut
telah menjadi suatu perbuatan yang menurut ketentuan tingkah laku yang tidak
berubah. Apabila masyarakat telah memiliki kesadaran akan adanya ketentuan
tingkah laku tersebut atau bahkan telah meyakini hal itu sebagai suatu
kewajiban, maka keadaan ini merupakan syarat pelengkap yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain dengan keadaan yang terdahulu.
Adapun sumber hukum formil yang diatur dalam pasal 1233
dan pasal 1338 KUH.perdata pada prinsipnya menegaskan bahwa persetujuan
tersebut mengikat para pihak yang mengadakan persetujuan dengan syarat telah
memenuhi empat unsur yang dinamakan unsur-unsur naturalia.disamping itu persetujuan
mengenal adanya empat prinsip yakni: contraccvrijheid, konsensualia vormorij.
Sumber hukum persetujuan memiliki perbedaan dengan undang-undang, walaupun
keduanya sama-sama menjadi sumber hukum formil.
Monday, October 27, 2014
PENGANTAR ILMU HUKUM
Pengantar ilmu hukum memang sangat dibutuhkan oleh para ahli hukum, atau bahkan para peneliti hukum baik yang sudah senior maupun pemula apabila bagi para pemula belajar ilmu hukum. pengantar ilmu hukm meliputi bidang ilmu hukum yang menjelaskan poko-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan bagian-bagian hukum yang paling fondamental dan keterkaitannya dengan bidang-bidang ilmu pengetahuan lain yang relevan. jadi dalam kaitan Pengantar Ilmu Hukum membahas pengertian konsep, abstraksi dan generalisasi teori hukum. disamping itu PIH memperkenalkan hukum secara integral: dlaam satu kesatuan yang utuh. sebagai sumbagan sumbangan pemikiran yang cukup realistis dapat dipahami pendapat Dr. Soedjono Dirdjosisworo SH yang memandang PIH sebagai "encyclopedia hukum".
Subscribe to:
Comments (Atom)