Thursday, October 30, 2014

DIVERSI



Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012). Berdasarkan pengertian tersebut, pelaksanaan Diversi oleh penegak hukum didasari oleh kewenangan penegak hukum yang disebut discretion atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi diskresi.

Tuesday, October 28, 2014

KAIDAH HUKUM DAN TEORI-TEORI HUKUM



Faktor lain yang menentukan isi kaidah hukum yakni kekuasaan, maksudnya terdapat beberapa kekuasaan yang menentukan isi kaidah hukum,khusus dalam hal ini Prof Dr. Sanusi, SH. Menilai bahwa menurut penganut ajaran hukum alam, maka kaidah hukum adalah hasil daripada titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan dan unsur yang selalu menjadi buah perhatian pada ajaran ini unsur agama dan unsur akal. Adapun alira hukum alam mengajarkan bahwa isi kaidah-kaidah hukum itu ditentukan oleh tuhan atau akal, maka menurut aliran sejarah (hukum) isi kaidah-kaidah itu ditentukan tumbuh, berubah dan/ataupun lenyap oleh kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sendiri antara lain kekuasaan ekonomis, politik, gereja, agama dan kesusilaan. Dapat pula isi kaidah-kaidah hukum ditentukan oleh sistem perekonomian dan kekuatan-kekuatan yang menguasai faktor-faktor alat-alat produksi demikian menurut Karl Marx. Menurut penganut ajaran kedaulatan negara isi kaidah-kaidah hukum tersebut ditentukan dan bersumber pada kehendak negara, sebagai kritik terhadap kedaulatan negara yakni teori kedaulatan hukumyang diajarkan Krabbe. Menurut teori terakhir ini dijelaskan bahwa isi kaidah-kaidah hukum yang sebaik-baiknya itu ditentukan oleh kuantitas terbanyak dari orang-orang yang lebih menyukai kaidah-kaidah tersebut. Didalam hukum terdapat dua hal terpenting yang paling mendasar yakni:

SUMBER HUKUM FORMIL



Sumber hukum formil terdiri dari Undang-Undang, Yurisprudensi, Kebiasaan, Persetujuan, Doktrine, dan Traktat. Menurut Kansil Undang-undang adalah suatu peratuan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Undang-undang dapat dibagi dalam arti materiil dan formil. Adapun yang disebut dengan yurisprudensi adalah keputusan. Hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Sedangkan sumber hukum formil kebiasaan terdapat pemikiran bahwa kebiasaan dapat menjadi sumber hukum apabila kebiasaan tersebut telah menjadi suatu perbuatan yang menurut ketentuan tingkah laku yang tidak berubah. Apabila masyarakat telah memiliki kesadaran akan adanya ketentuan tingkah laku tersebut atau bahkan telah meyakini hal itu sebagai suatu kewajiban, maka keadaan ini merupakan syarat pelengkap yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan keadaan yang terdahulu.
Adapun sumber hukum formil yang diatur dalam pasal 1233 dan pasal 1338 KUH.perdata pada prinsipnya menegaskan bahwa persetujuan tersebut mengikat para pihak yang mengadakan persetujuan dengan syarat telah memenuhi empat unsur yang dinamakan unsur-unsur naturalia.disamping itu persetujuan mengenal adanya empat prinsip yakni: contraccvrijheid, konsensualia vormorij. Sumber hukum persetujuan memiliki perbedaan dengan undang-undang, walaupun keduanya sama-sama menjadi sumber hukum formil.

Monday, October 27, 2014

PENGANTAR ILMU HUKUM


Pengantar ilmu hukum memang sangat dibutuhkan oleh para ahli hukum, atau bahkan para peneliti hukum baik yang sudah senior maupun pemula apabila bagi para pemula belajar ilmu hukum. pengantar ilmu hukm meliputi bidang ilmu hukum yang menjelaskan poko-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan bagian-bagian hukum yang paling fondamental dan keterkaitannya dengan bidang-bidang ilmu pengetahuan lain yang relevan. jadi dalam kaitan Pengantar Ilmu Hukum membahas pengertian konsep, abstraksi dan generalisasi teori hukum. disamping itu PIH memperkenalkan hukum secara integral: dlaam satu kesatuan yang utuh. sebagai sumbagan sumbangan pemikiran yang cukup realistis dapat dipahami pendapat Dr. Soedjono Dirdjosisworo SH yang memandang PIH sebagai "encyclopedia hukum".