Tuesday, December 9, 2014

TINDAKAN ATAU PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA




 A.   Hubungan Tindakan Hukum Administrasi Negara dan   Masyarakat
Menurut Belifante, hubungan hukum administrasi negara dan masyarakat adalah suatu hubungan hukum antara penguasa (dalam hal ini pemerintah atau suatu badan atau pejabat administrasi negara) dengan warga masyarakat yang dilahirkan oleh tindakan hukum administrasi negara yang tidak tersedia dalam suasana hukum perdata. Dengan demikian tiap tindakan hukum administrasi negara sebagai instrumen pelaksanaan urusan pemerintahan itu selalu menimbulkan suatu hubungan hukum administrasi antara pemerintah dengan warga masyarakat yang terkena tindakan atau keputusan administrasi negara yang bersangkutan.

PEMERINTAHAN



A.  Arti dan Fungsi Pemerintahan


Secara umum pemerintahan dapat dikategorikan sebagai pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua yang termasuk dalam kekuasaan negara, seperti kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah hanya badan pelaksana pemerintahan, yakni eksekutif.
Pendapat lain mengemukakan bahwa pemerintahan itu dapat dipahami melalui dua pengertian, yakni: Pertama, dalam arti fungsi pemerintahan (kegiatan memerintah). Kedua, dalam arti organisasi pemerintahan kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan).

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA





 A.   Pengertian
Menurut F. A. M. Stroink hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut administrasi. Administrasi yang dimaksud disini adalah bestuur (pemerintah).
Van Wijk Konijnenbelt mengatakan hukum administrasi merupakan instrumen yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat, pada sisi lain pula, hukum administrasi merupakan hukum yang memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.