A.
Hubungan Tindakan Hukum Administrasi Negara dan Masyarakat
Menurut Belifante, hubungan hukum administrasi negara dan masyarakat
adalah suatu hubungan hukum antara penguasa (dalam hal ini pemerintah atau
suatu badan atau pejabat administrasi negara) dengan warga masyarakat yang
dilahirkan oleh tindakan hukum administrasi negara yang tidak tersedia dalam
suasana hukum perdata. Dengan demikian tiap tindakan hukum administrasi negara
sebagai instrumen pelaksanaan urusan pemerintahan itu selalu menimbulkan suatu
hubungan hukum administrasi antara pemerintah dengan warga masyarakat yang
terkena tindakan atau keputusan administrasi negara yang bersangkutan.